Dalam Kitab Taisir al-Wushul ila al-Ushul karya Ustadz 'Atha bin Khalil ada pembahasan tentang "Siapakah Yang berhak mengeluarkan Hukum Atas Perbuatan Manusia & Benda? Siapakah Yang Dimaksud Dengan Al-Hakim?" cukup menarik saya pikir untuk di diskusikan karena manusia pada hakikatnya melakukan aktifitas. Yang menjadi 'PR' apakah aktifitas yang kita lakukan itu dapat mengundang Ridha Allah SWT atau malah Murka Allah SWT?
Orang yang mengerti hukum pastinya akan berhati-hati dan teliti dalam menjalankan setiap aktifitasnya didunia ini agar tidak sia-sia karena sudah faham bahwa akan ada hisab suatu hari nanti ketika jasad berpisah dengan ruh meninggalkan dunia fana ini selamanya dan kemudian mempertanggungjawabkan semua amal yang sudah dilakukan dihadapan Sang Raja Dunia dan Akhirat yaitu Allah SWT yang akan berbuah pahala atau dosa? lalu parameter pahala dan dosa dalam aktifitas manusia, apa saja? Mari kita diskusikan bersama.
Dalam buku ini dijelaskan bahwa Maksud dari dikeluarkannya suatu hukum adalah untuk menentukan sikap manusia atas suatu perbuatan; apakah dia akan mengerjakannya atau akan meninggalkannya atau memilih (salah satu) diantara keduanya. Begitu juga atas suatu benda, apakah akan mengambilnya atau meninggalkannya, atau akan memilih (salah satu) diantara keduanya.
Semuanya tergantung pada pandangan manusia terhadap sesuatu; apakah perkara tersebut baik atau buruk atau tidak baik dan juga tidak buruk.
Dari sini maka objek pengeluaran suatu hukum atas perbuatan atau benda adalah menetapkan hasan (baik) dan qabih (buruk)nya suatu perbuatan atau benda bisa ditinjau dari 3 aspek, yaitu;
1. Dari aspek fakta
2. Dari aspek kesesuaian / tidaknya dengan ta'biat manusia
3. Dari aspek pahala dan siksa atau dari aspek pujian dan celaan
Untuk aspek pertama dan kedua, maka penetapan dan pengeluaran suatu hukum diserahkan kepada manusia itu sendiri, yaitu kepada akalnya. Contohnya, akal manusia menetapkan bahwa berilmu itu baik dan bodoh itu buruk, karena berdasarkan kenyataan, berilmu dan bodoh itu memperhatikan adanya kesempurnaan atau kekurangan. Akal juga mampu menetapkan bahwa menyelamatkan orang yang tenggelam itu baik (hasan) dan membiarkan celaka adalah buruk (qabih), karena tabiat manusia cenderung untuk menyelamatkan orang yang akan binasa.
Sedangkan aspek yang ketiga, yaitu aspek pahala dan dosa, maka penetapannya hanya bisa dilakukan oelh Allah SWT, oleh Syari'. Seperti, beriman itu baik dan kufur itu buruk, ta'at itu baik dan maksiat itu buruk. Terhadap perkara-perkara ini akal tidak mampu mengeluarkan hukum. Karena akal didefinisikan sebagai pemindahan (pencerapan) atas fakta yang telah diindera ke dalam otak, dibarengi dengan adanya informasi awal yang akan menafsirkan fakta tersebut, kemudian mengaitkan antara fakta dengan informasi.
Berdasarkan definisi di atas, maka akal tidak akan mampu mengeluarkan hukum atas sesuatu yang tidak bisa di indera, seperti tentang petunjuk, kesesatan, halal, haram, ta'at, maksiat, dan sejenisnya.
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu diridhai Allah sehingga akan diberikan pahala atau dibenci Allah sehingga akan dikenakan siksa adalah diluar kemampuan akal, kecuali jika telah ada berita (informasi) dari Allah SWT.
0 comments:
Post a Comment